Address
Jalan Universitas No.04
Phone
085290021984
Email
p3hki.indonesia@gmail.com

P3HKI Mengadakan FGD RUU KIA Sesi 1 Implikasi Ketenagakerjaan

Diterbitkan Rabu, 7 Oktober 2026

Jumat, 24 Juni 2021, Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengadakan Focus Group Discussiond dengan tema “RUU KIA: Implikasi dalam Dunia Ketenagakerjaan” yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting. FGD sesi 1 ini dilaksanakan sebagai respon P3HKI terhadap isu aktual ketenagakerjaan yang outputnya akan disusun sebuah brief policy yang akan disampaikan kepada legislator. Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi P3HKI sebagai perwakilan masyarakat dalam pembentukan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Pemantik diskusi dalam FGD sesi 1 ini adalah Ketua II P3HKI, Ahmad Anshori, S.H., M.Hum., CLA., CLS. dan dimoderatori oleh Vatar Reynaldo dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Ahmad Anshori memantik diskusi dengan judul Identifikasi Aspek Hukum Ketenagakerjaan Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dalam penyampaiannya, RUU KIA mengatur kewenangan pusat daerah dalam mendukung  kesejahteraan ibu dan anak. Akan tetapi, dia menyampaikan sebenarnya dari sisi pekerja cuti persalinan selama 6 (enam) bulan akan berdampak atas kehilangan seluruh ataupun sebagian pendapatan. Ahmad Ansyori juga menjelaskan bahwa Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 RUU KIA yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan masih terdapat kerancuan di Pasal 8 yang memberikan ketentuan maksimal suami sebagai pendamping selama 40 (empat puluh) hari. Sebagai penutup, pembahasan yang ada dapat terbangun secara konstruktif dalam pemenuhan hak maternity leave.

Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. selaku Ketua Umum P3HKI menyampaikan kegiatan ini merupakan kepedulian P3HKI dalam membantu pemerintah atas RUU KIA yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan, khususnya isu hak istirahat/cuti melahirkan yang akan diserahkan kepada pemangku kepentingan. Agusmidah menyampaikan bahwa sebenarnya juga sudah terdapat pengaturan cuti 6 (enam) bulan di tingkat daerah sebagaimana di Aceh, namun hanya berlaku bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Dalam penyampaiannya bahwa usulan menaikkan jangka waktu cuti sudah banyak dengan latar belakang Kesehatan, dan kesejahteraan ibu dan anak. Di akhir tanggapannya,

Pada kesempatan FGD tersebut Prof. Aloysius Uwiyono sebagai Dewan Pakar P3HKI menyampaikan cuti 6 (enam) bulan bisa memberatkan perusahaan, untuk itu negara harus hadir membantu menanggung. Jika pemerintah tidak bisa membantu, tidak bisa terlaksana. Ada jalan atau cara lain yaitu melalui Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. Prof. Aloysius juga menyampaikan bahwa dana dari perusahaan juga bisa saja diambil untuk membantu maternity leave. Mengenai bantuan perusahaan, Ahmad Ansyori menyampaikan bahwa dana CSR untuk membayar upah pekerja dalam maternity leave tidak dapat dilaksanakan akibat dibatasi dalam peraturan perundangan-undangan. Menurutnya, untuk maternity leave melalui skema jaminan sosial untuk menghindari kebahayaan lain bagi pekerjaan lain karena pengaturan yang tidak disengaja. 

“Political will sesudah jelas, pemerintah, pekerja, dan perusahaan sepakat untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja perempuan” tutur Agusmidah. Selanjutnya, ia juga menyebutkan persoalan bahwa negara wajib turut serta sebagaimana amanat konstitusi. Secara legal memang sudah diatur, namun sosiologisnya banyak aturan yang tidak terimplementasi.

 

Yuli Adiratna, salah satu anggota P3HKI menyatakan bahwa RUU KIA dipandang dari hak asasi dan kesehatan sangat bagus akan tetapi yang perlu dilihat adalah tataran implementasi. Yuli menyebutkan bahwa kebingungan masyarakat harus memakai pengaturan yang mana. Ketentuan cuti melahirkan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan implementasinya masih belum dipahami secara baik dan juga terutama perusahaan mikro kecil juga harus dicermati kembali. 

Subiyanto, S. Sos., S.H., M. Kn. sebagai anggota P3HKI, menyampaikan bahwa konstruksi jaminan sosial dengan prinsip Jaminan Sosial Nasional berkaitan dengan biaya. Jangan sampai pekerja dikenakan shortcut seperti pemberhentian pekerjaan karena perusahaan tidak mau memberi cuti kehamilan. “Instrumen sistem penegakan hukum ketenagakerjaan belum nyambung dengan sistem  hukum nasional” ujar Subiyanto. Dia juga menyampaikan bahwa instrumen penegakan melalui PPNS dan Mediator yang berbeda memunculkan dispute sesama aparatur pemerintah. 

“Dalam permasalahan pemberian cuti 6 (enam) bulan, perlu dibandingkan dengan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Bagaimana jika tidak terlaksana, akan memunculkan perselisihan hubungan industrial?” ujar Nason Nadeak. Nason juga berujar bahwa biaya juga menjadi serta permasalahan karena kewenangan tanggung jawab instansi. 

 

Dalam akhir diskusi Ahmad Ansyori menyampaikan usulan dalam masukan P3HKI. Pertama, penyamaan pemikiran RUU KIA jangan mengurangi hak publik lainnya. Kedua, pengaturan ketenagakerjaan adalah porsi Kemnaker sehingga aturan teknis akan menyangkut cuti bersalin sebaiknya dibuat oleh Kemnaker, agar koordinasi regulasi ketenagakerjaan tidak meluas ke instansi lain. Ketiga, pembiayaan hak maternity leave adalah bagian kecil dalam RUU KIA ini dan hal besarnya adalah hak komprehensif bagi perempuan menjelang persalinan dan mandat/kewajiban pemerintah pusat atau daerah untuk membiayai selain maternity leave.

Dr. Agusmidah saat penutupan FGD menyampaikan bahwa dalam perkembangan diskusi hari ini akan dilanjutkan pada FGD sesi 2 yang nantinya dapat menghasilkan poin-poin pemikiran untuk kontribusi masyarakat atas RUU yang sedang dibahas.

Di akhir diskusi, Vatar Reynaldo menyampaikan kepada forum bahwa FGD sesi 2 akan dilaksanakan pada hari Jumat, 1 Juli 2022. FGD sesi 1 ini diakhiri dengan sesi foto bersama.