Address
Jalan Universitas No.04
Phone
085290021984
Email
p3hki.indonesia@gmail.com

Catatan Kritis P3HKI: May Day 2026

Diterbitkan Rabu, 7 Oktober 2026

Ahmad Ansyori — Jaminan Sosial dalam Perspektif Hak Konstitusional: Tantangan Struktural dan Agenda Transformasi pada Era Pekerjaan Rapuh.

Setiap peringatan Hari Buruh Internasional atau yang juga dikenal dengan “May Day“, jutaan pekerja termasuk  Indonesia secara konsisten menggalang mobilisasi massal dengan agenda yang relatif sama— di Indonesia sendiri tuntutan yang terus digaungkan tidak lepas dari peningkatan upah minimum, penghapusan sistem outsourching, serta larangan pemutusan hubungan kerja sepihak. Tuntutan-tuntutan tersebut memiliki legitimasi normatif yang tidak dapat disangkal. Namun demikian, dalam konteks transformasi ekonomi digital yang mengubah karakter fundamental hubungan kerja dan semakin merapuhkan status tenaga kerja, terdapat satu agenda strategis yang acap terabaikan: jaminan sosial sebagai hak konstitusional yang harus diperjuangkan dengan intensitas setara.

Upah merepresentasikan hak ekonomi dalam dimensi temporal saat sekarang, sementara jaminan sosial merepresentasikan martabat dalam dimensi masa depan. Tanpa perlindungan sosial yang memadai, segala kemenangan dalam arena negosiasi upah dapat teranulir secara instan ketika risiko sosial seperti penyakit, kecelakaan kerja, hingga masa tua tiba. Dengan kata lain, kemenangan upah tanpa jaminan sosial merupakan kemenangan yang tidak berkelanjutan.

Krisis Tersembunyi: Erosi Hak Secara Sistematis

Secara normatif, Indonesia telah membangun kerangka hukum yang cukup komprehensif. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan mandat konstitusional yang dirancang untuk melindungi warga negara dari berbagai risiko sosial-ekonomi. Akan tetapi, de jure tidak selalu berkonvergensi dengan de facto.
Berdasarkan temuan lapangan dan dokumentasi serikat buruh, dapat diidentifikasi dua modus pelanggaran sistematis yang menunjukkan adanya structural violence dalam praktik ketenagakerjaan:

Pertama, PWBD (Perusahaan Wajib Belum Daftar). Modus ini melibatkan entitas ekonomi yang secara objektif memenuhi kriteria kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, namun secara subjektif tidak mendaftarkan pekerjanya. Fenomena ini prevalen di sektor informal, konstruksi, serta rantai pasok industri berbiaya rendah.

Kedua, PDS (Perusahaan Daftar Sebagian). Lebih sofistikated namun tidak kalah destruktif. Perusahaan telah terdaftar, namun hanya mendaftarkan sebagian pekerja atau sebagian program jaminan.

PDS dapat diklasifikasikan ke dalam tiga varian:
1. PDS-Tenaga Kerja: Hanya pekerja tetap yang terdaftar; pekerja kontrak, harian, atau magang eksklusi dari perlindungan.
2. PDS-Upah: Perusahaan mendaftarkan pekerja namun melaporkan upah dasar tanpa tunjangan tetap sebagai dasar penghitungan iuran. Konsekuensinya, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) jauh di bawah potensi riil yang seharusnya diterima pekerja.
3. PDS-Program: Hanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diikuti, sementara JHT dan JP diabaikan. Pekerja dilindungi dalam konteks risiko akut, namun dibiarkan menghadapi risiko kronis tanpa tabungan.
Studi kasus seorang operator garmen di Bekasi—yang bekerja selama delapan tahun namun baru mengetahui bahwa iurannya dihitung dari upah Rp2,8 juta padahal menerima Rp5,2 juta, serta tidak dapat mengakses jaminan persalinan karena inkonsistensi data—bukan merupakan anomali. Kasus tersebut merupakan manifestasi dari normalized structural violence yang telah terinstitusionalisasi dalam praktik ketenagakerjaan kontemporer.
—-

Dampak Sistemik: Dari Kerugian Individual ke Krisis Makroekonomi

Pelanggaran jaminan sosial tidak dapat direduksi sebagai masalah individual atau mikroekonomis semata. Terdapat tiga implikasi sistemik yang mengancap ketahanan ekonomi nasional:

Pertama, jebakan kemiskinan antargenerasi (intergenerational poverty trap). Tanpa Jaminan Pensiun yang memadai, jutaan pekerja akan bergantung pada transfer antargenerasi atau program bantuan sosial di masa tua, yang pada gilirannya memperparah siklus kemiskinan.

Kedua, distorsi kompetisi usaha. Perusahaan yang patuh menanggung biaya iuran penuh berada dalam posisi competitive disadvantage dibandingkan dengan perusahaan yang melakukan regulatory arbitrage. Mekanisme ini menghukum entitas yang jujur dan memberikan insentif bagi yang melakukan pelanggaran.

Ketiga, erosi legitimasi negara. Ketika negara gagal menegakkan UU SJSN, terjadi legitimacy deficit terhadap institusi publik. Pertanyaan fundamental muncul: quid est lex jika aturan tidak ditegakkan?

Benchmarking Internasional: Praktik Baik yang Dapat Diadopsi

Indonesia tidak perlu merekayasa ulang sistem dari nol. Beberapa yurisdiksi telah mengembangkan praktik yang relevan secara kontekstual:
• Jerman menerapkan dual system yang melibatkan serikat pekerja secara struktural dalam pengawasan kepatuhan jaminan sosial, meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi regulatory gap.
• Brasil mengembangkan Cadastro Único, database terpadu yang memungkinkan targeted social protection, termasuk bagi pekerja informal.
• Thailand memperluas Universal Coverage Scheme hingga mencakup pekerja non-formal, membuktikan bahwa cakupan universal bukan utopia.

Pelajaran fundamentalnya adalah perlindungan sosial yang efektif memerlukan inovasi institusional, transparansi data, dan partisipasi aktif masyarakat sipil.

Roadmap Transformasi: Empat Level Aksi Strategis

Untuk mengkonversi kritik menjadi solusi operasional, diperlukan strategi multidimensional:

1. Reformasi Institusional BPJS
Transformasi dari administrator pasif menjadi institusi proaktif. Digitalisasi dengan kecerdasan artifisial dapat mendeteksi anomali iuran—misalnya, perusahaan dengan omzet naik namun iuran stagnan. Platform pengaduan terintegrasi harus menjamin confidentiality pelapor. Dashboard kepesertaan per perusahaan harus terbuka untuk publik, memungkinkan independent monitoring oleh serikat dan peneliti.

2. Penguatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
DJSN harus diberdayakan sebagai “independent watchdog” dengan kewenangan investigatif dan sanksi administratif langsung. Laporan tahunan harus memuat indikator kinerja terukur: cakupan kepesertaan, rasio klaim ditolak, dan waktu penyelesaian sengketa. Perwakilan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan secara struktural dalam decision-making process.

3. Penegakan Hukum Berbasis Risiko
Inspeksi ketenagakerjaan tidak dapat bersifat reaktif dan seragam. Pendekatan risk-based inspection harus difokuskan pada sektor berisiko tinggi: konstruksi, logistik, dan ekonomi platform. Sanksi harus progresif—dari teguran, denda persentase dari omzet, pembekuan izin usaha, hingga corporate criminal liability untuk pelanggaran berulang. Perlindungan hukum bagi whistleblower merupakan prasyarat mutlak.

4. Solidaritas Lintas Sektor
Perjuangan jaminan sosial tidak dapat dibebankan pada buruh semata. Diperlukan koalisi strategis antara serikat pekerja, akademisi, LSM, media, dan konsumen. “Skor kepatuhan sosial” perusahaan dapat dikembangkan sebagai instrumen reputasi yang memengaruhi akses pembiayaan dan preferensi konsumen. Ethical consumerism—memilih produk dari perusahaan yang patuh jaminan sosial—dapat menjadi tekanan pasar yang efektif.
—-

May Day 2026: Momentum Rekonfigurasi Agenda

Peringatan Hari Buruh tahun ini bukan sekadar ritual anual. Ini merupakan kesempatan historis untuk merekonfigurasi agenda perjuangan kelas pekerja. Di era precarious work, di mana batas antara kerja formal dan informal semakin kabur, jaminan sosial merupakan safety net yang menentukan apakah seorang pekerja dapat bounce back atau terperosok permanen ke dalam kemiskinan.

Gerakan buruh tidak perlu memilih antara upah dan jaminan sosial. Keduanya merupakan dua sisi mata uang yang sama: kehidupan yang layak. Akan tetapi, jika upah merepresentasikan distribusi keadilan present, jaminan sosial merepresentasikan jaminan martabat future.

Oleh karena itu, May Day 2026 harus menjadi titik tolak tiga transformasi: (1) dari protes simbolis menuju advokasi berbasis data; (2) dari tuntutan sektoral menuju agenda transformasi sistemik; dan (3) dari solidaritas di pabrik menuju koalisi lintas kelas dan sektor.

Epilog: Solidaritas Baru untuk Tantangan Baru

Pada akhirnya, perjuangan jaminan sosial merupakan perjuangan ontologis tentang jenis masyarakat yang ingin dibangun. Apakah kita menginginkan masyarakat di mana setiap warga, terlepas dari status kerjanya, memiliki jaminan dasar untuk hidup bermartabat? Atau kita membiarkan sistem yang memperkuat yang kuat dan memperpinggirkan yang rentan?

Sejarah mengajarkan bahwa perubahan besar tidak pernah datang dari menunggu, melainkan dari keberanian untuk memulai. Jaminan sosial harus ditransformasi dari program pemerintah menjadi gerakan sosial baru—yang inklusif, berbasis hak, dan berorientasi keadilan antargenerasi.

Karena pada akhirnya, melindungi pekerja hari ini adalah investasi untuk ketahanan bangsa di masa depan.

#P3HKI

#Catatankritis

#MayDay2026

#Jaminansosialketenagakerjaan

 

Ahmad Ansyori : Anggota Dewan Pakar DPP MHKI 2024-2027, Anggota DJSN periode 2014-2019, Ketua II P3HKI, Dosen, Advokat.

Editor : Farhan Alpani Pane, S.H