Kamis, 28 Juli 2022 Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) dan Universitas Mataram menyelenggarakan Konferensi Nasional dengan mengusung tema “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Aspek-Aspek Kontemporer dan Aplikasinya”. Kegiatan konferensi ini diawali dengan Seminar dari beberapa unsur yakni dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Akademisi sekaligus Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. H. Lalu Husni S.H., M.Hum. Setelahnya dilanjutkan dengan presentasi dari masing-masing pemakalah.
Pemaparan materi seminar dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia disampaikan oleh Ibu Dr. Haiyani Rumondang MA secara daring. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan terkait Hukum Ketenagakerjaan dalam koridor Perguruan Tinggi. Beliau menjelaskan bagaimana kondisi ketenagakerjaan umum di Indonesia, peran dari sektor ketenagakerjaan dalam peningkatan ekonomi, mekanisme penegakan hukum, penyesuaian norma ketenagakerjaan pasca diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemaparan selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh Bapak Surya Rizal. Beliau menyampaikan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan terkait landasan filosofi SJSN, dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan, serta Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Pemaparan selanjutnya dari dari APINDO disampaikan oleh Prof. Dr Soeprayitno, MM dengan mengangkat pembahasan terkait Hukum Kerenagakerjaan Indonesia: Aspek-Aspek Kontemporer dan Aplikasinya. Beliau menjelasakan terkait re-definisi ukuran pembelajaran, konten serta subtansi materi ajar Hukum Ketenagakerjaan serta Hubungan Industrial di masa pandemi saat ini.
Pemaparan dilanjutkan oleh Prof. Dr. H. Lalu Husni, S.H., M.Hum dengan mengangkat pembahasan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai Wujud Perlindungan Bagi Buruh/Pekerja yang di PHK. Beliau menjelaskan JKP dalam Konvensi Internasional, Program JKP dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta manfaat dari program JKP tersebut.
Pemaparan terkahir dari Dewan Jaminan Sosial Nasional oleh Bapak Subiyanto, S.Sos., S.H., M.Kn, dengan mengangkat pembahasan terkait Muatan Hukum Jaminan Sosial dalam Pembelajaran Hukum Ketenagakerjaan di Perguruan Tinggi. Beliau menjelaskan grand design deal program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kehidupan saat pensiun, fungsi dari jaminan sosial, serta problematika dari program jaminan sosial.
Setelah pemaparan materi kegiatan dilanjutkan dengan presentasi dari masing-masing pemakalah yang sudah diterima abstraknya oleh panitia. Presentasi makalah dilaksanakan dengan membagi pemakalah ke dalam 3 panel dan dipandu oleh masing-masing moderator.
Kegiatan Konferensi ini dilanjutkan pada 29 Juli 2022 yang ditutup dengan Hasil Rumusan Konferensi Nasional Perancangan Materi Ajar Minimal Hukum Ketenagakerjaan Tema “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Aspek-Aspek Kontemporer Dan Aplikasinya”.