1. Aspek Hukum Organisasi Buruh
Penulis: Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Kendatipun terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/ 2020) tidak mengubah ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (UU 21/2000), namun karena adanya perubahan beberapa ketentuan mendasar maka pada tataran implementasi menuntut peran organisasi buruh untuk menyesuaikannya sehingga pemahaman secara mendalam terhadap UU 11/2020 sangat diperlukan.
Membahas organisasi buruh tidak bisa dipisahkan dari sejarah keberadaan organisasi buruh itu sendiri, baik keterkaitannya dengan dinamika politik dan ekonomi maupun dalam praktik-praktik pengelolaan organisasi tingkat unit/perusahaan hingga jenjang wilayah yang lebih tinggi tingkatannya (wilayah kabu- paten/kota/provinsi dan nasional).
Buku Aspek Hukum Organisasi Buruh ini disusun dan diulas dalam perspektif yuridis yang diramu dengan pengalaman dan pengetahuan praktis penulis selama berkiprah dalam bidang ketenagakerjaan/hubungan industrial. Terdiri atas 10 bab, memuat pembahasan beberapa hal antara lain: (a) Sejarah organisasi buruh; (b) Asas, sifat, tujuan, fungsi, filosofi, dan perlin- dungan hukum organisasi buruh; (c) Jenis-jenis organisasi buruh; (d) Prosedur pembentukan dan pencatatan organisasi buruh; (e) Keanggotaan dan kepengurusan organisasi buruh; (f) Keterwakilan organisasi buruh dalam kelembagaan hubungan industrial; (g) Peran organisasi buruh dalam pembuatan PKB dan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial; (h) Pembubaran organisasi buruh; dan (i) Pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, dan ketentuan sanksi. Di samping juga beberapa bahasan menarik lainnya, seperti masalah legal standing organisasi buruh sebagai kuasa hukum mewakili anggota dalam upaya penye- lesaian perselisihan hubungan industrial dan proses pembuatan PKB serta masalah pem- berangusan organisasi buruh (union busting) yang dalam praktiknya dilakukan dengan ber- bagai modus.
Dengan cakupan bahasan materi tersebut, buku ini sangat cocok menjadi referensi tidak hanya bagi para aktivis organisasi buruh, pengelola SDM di perusahaan, tetapi juga bagi kalangan akademisi maupun praktisi hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial, ter- masuk aparat instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan yang kerap bersinggungan dengan kegiatan organisasi buruh.
Penerbit USU Press, Medan Cetakan I, 2022
ISBN 978-602-465-408-5
xxiv, 207; ilus.: 25 cm.
Harga Rp100.000,00 per buku.
2. Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
Penulis: Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Masalah PHK kerap muncul ke permukaan sebagai akibat pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha. Mulai dari soal keti- dakpahaman dan/atau kesengajaan melanggar per- aturan perundang-undangan, prosedur dan proses PHK hingga adanya rekayasa dengan berbagai alasan dan kepentingan sehingga memicu timbulnya perbe- daan pendapat hingga perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.
Buku Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja ini disusun dari berbagai referensi, pengalaman praktis, hasil diskusi, dan beberapa perta- nyaan langsung dari berbagai pihak kepada penulis. Terdiri atas 6 bab, memuat pembahasan beberapa hal krusial, antara lain:
- Prinsip dan beberapa ketentuan dasar tentang PHK;
- Prosedur dan proses PHK;
- Praktik-praktik PHK yang melanggar hukum;
- Strategi proses PHK yang aman menurut hukum;
- Tuntutan pekerja/buruh dalam perselisihan PHK; dan
- Penyelesaian pembayaran hak-hak atas PHK dan dokumen hukumnya, yang dilengkapi beberapa contoh dokumen penting dan praktis dalam proses
Setidaknya beberapa contoh dokumen tersebut bisa menjadi bahan bagi para praktisi untuk me-modify kembali sesuai dengan kebutuhan lapangan, namun tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memenuhi kebutuhan pembaca, materi buku ini sudah penulis improve dengan bebe- rapa regulasi turunan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) terkini, di antaranya Peraturan Peme- rintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), dan Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021), juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelin- dungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) serta beberapa peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021.
Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung Cetakan I, 2022
ISBN 978-979-491-178-5
xxxvii, 340; ilus.: 24 cm.
Harga Rp120.000,00 per buku.
3. Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia: Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
Penulis: Abdul Khakim, S.H., M.Hum. Ahmad Ansyori, S.H., M.Hum., CLA., CLS. Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.
Berbeda dengan buku tentang jaminan sosial yang pernah hadir di Indonesia, buku ini secara runtut meng- ulas jaminan sosial dimulai dari sejarah perkembangan perlindungan sosial dari Indonesia berdiri sebagai se- buah nation sampai dengan era omnibus law. Konsep pekerja dan kesejahteraan warga negara juga meng- awali buku ini sehingga memudahkan pembaca untuk memahami latar belakang jaminan sosial.
Kekuatan buku ini semakin terasa dengan dibongkarnya filosofi dan politik jaminan sosial di Indonesia, sesuatu yang harus dipahami lebih dahulu bagi siapa saja yang ingin memper- dalam pengetahuannya tentang jaminan sosial, mengingat kehadirannya tidak lepas dari pergulatan paradigma dan kepentingan yang bertarung di dalamnya. Jaminan sosial sebagai sebuah sistem terbaca dalam buku ini, sebagai hal yang dipengaruhi dan mempengaruhi kekuatan di luar dirinya.
Diperkaya dengan ulasan mengenai praktik penyelenggaraan jaminan sosial, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di 24 (dua puluh empat) negara, dari berbagai benua, berbagai sistem hukum dan berbagai sistem jaminan sosial, buku ini layak untuk menjadi referensi. Menjadi semakin memiliki nilai intelektualitas karena permasalahan krusial jaminan sosial di Indonesia, mulai dari pengaturan, inkonsistensi, harmonisasi dan implementasi dalam tata kelola SJSN, layanan BPJS, kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukumnya juga dikupas berbasis data dan fakta sehingga miskin sensasi.
Pengaturan jaminan sosial di Indonesia dengan penekanan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya serta kebijakan pemerintah dalam kondisi khusus, menjadikan buku ini semakin memanjakan rasa haus ilmu pembacanya. Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah secara signifikan beberapa pasal dalam UU Sistem Jaminan Sosial dan UU BPJS dikupas tuntas, termasuk kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pember- dayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Semua hal tersebut dikaji secara komprehensif, tetapi tetap terstruktur dan sistematis [Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta].
Buku Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia: Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja meng- ungkap secara luas akan jaminan sosial di antaranya sejarah perkembangan, konsep, manfaat, dan permasalahan jaminan sosial, serta pembahasan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Saya berharap buku ini bermanfaat bagi para pengambil keputusan dan pembuat kebijakan di sektor pemerintah maupun non pemerintah, serta para pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat luas. Fakta yang dimuat dalam buku ini dapat
digunakan untuk merumuskan kebijakan yang tepat agar berpihak kepada rakyat, khususnya pekerja Indonesia secara berkesinambungan [Tb. A. Choesni, Ketua DJSN (2019—2024)].
Dari perspektif akademisi dan praktisi, pembahasan tentang sistem jaminan sosial tidak bisa dipisahkan dari pembahasan tentang hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh. Pema- haman terhadap keduanya sangat diperlukan untuk dapat melihat persoalan ketenagakerjaan secara utuh. Hukum ketenagakerjaan tidak bisa berdiri sendiri menjawab persoalan ketena- gakerjaan secara komprehensif tanpa dukungan suatu sistem jaminan sosial yang modern. Di beberapa fakultas hukum perguruan tinggi terkemuka di dunia, studi tentang hukum ketenagakerjaan dan studi tentang jaminan sosial menjadi satu kesatuan dengan penamaan mata kuliah Labour and Social Security Law [Dr. Joko Ismono, S.H., M.H., Wakil Ketua P3HKI (2016—2021)].
Buku ini memuat beberapa pembahasan yang terdiri atas 7 (tujuh) bab yang disusun secara sistematis. Dimulai dari Bab I yang memuat sejarah perkembangan jaminan sosial di Indonesia sebelum Indonesia Merdeka hingga berlakunya UU 11/2020. Bab II berisi praktik penyelenggaraan jaminan sosial di negara-negara lain baik negara sedang berkembang maupun negara maju. Bab III memuat pengaturan jaminan sosial dalam UU 40/2004 dan UU 24/2011. Bab IV membahas tentang perubahan UU 40/2004 dan UU 24/2011 dalam UU 11/2020. Bab V memuat penyelenggaraan program jaminan sosial yang mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selanjutnya pada Bab VI dibahas segmentasi kepesertaan program jaminan sosial di Indonesia, buku ini ditutup dengan Bab VII yang menguraikan permasalahan-permasalahan krusial penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
Penerbit USU Press, Medan, atas kerja sama antara Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cetakan I, 2021
ISBN 978-602-465-388-0
xxxvi, 378; ilus.: 25 cm.
Harga Rp175.000,00 per buku.
4. Catatan Kritis Perubahan UU Bidang Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
Penulis: Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Sejak awal proses sampai disahkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) memang menarik perhatian dan menuai peno- lakan dari berbagai pihak, khususnya kalangan buruh.
Bagaimanapun, terlepas adanya kontroversi, kita patut mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya mem- permudah masuknya investasi dan mendorong per- tumbuhan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam rangka penyediaan lapangan kerja sebagai solusi untuk meng-atasi tingkat pengangguran yang terus meningkat di tanah air, ditambah persoalan pandemi Covid-19 yang berdampak secara global.
Kehadiran UU 11/2020 merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian global dan persaingan bisnis yang semakin kompetitif, memanfaatkan bonus demografi, dan mendesaknya kebutuhan recovery perekonomian karena dampak pandemi Covid-19. Namun, secara objektif tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran UU 11/2020 dalam momentum yang tidak tepat, kendati pun selalu terbuka perdebatan mengenai kelebihan atau kekurangan UU 11/ 2020 tersebut.
Buku ini membahas secara kritis UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Bidang Kete- nagakerjaan), yang memuat 7 bab, yakni:
- Bab I – Pendahuluan
- Bab II – Omnibus Law: Apa dan Mengapa?
- Bab III – Urgensi Omnibus Law bagi Negara Indonesia
- Bab IV – Kontroversi Pembentukan Omnibus Law.
- Bab V – Perspektif Para Pihak terhadap UU 11/2020 Bidang Ketenagakerjaan
- Bab VI – Pemberlakuan Omnibus Law Positif dan Negatifnya bagi Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
- Bab VII – Berbagai Catatan Kritis Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan.
Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung Cetakan I, 2021
ISBN 978-979-491-190-7
xxviii, 328; ilus.: 24 cm.
Harga Rp160.000,00 per buku
5. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Penulis: Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Sejak buku penulis yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia ini terbit pada cetakan pertama (2003) telah mendapat sambutan dan diterima sangat baik oleh berbagai kalangan di tanah air. Ber- tolak dari kondisi tersebut akhirnya penerbitan berlanjut hingga pada cetakan keempat (2014), dan kini hadir kembali buku cetakan ke-5 edisi revisi.
Berkenaan dengan adanya perubahan peraturan per- undang-undangan bidang ketenagakerjaan dan bebe- rapa perundang-undangan terkait lainnya, baik akibat perubahan kebijakan Pemerintah maupun Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka buku Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia cetakan ke-5 edisi revisi ini mengalami perbaikan sebagaimana mestinya. Untuk itu penulis lakukan beberapa perubahan dan penambahan serta peningkatan bobot materi berikut sistematika dan ulasannya yang memang materi tersebut tidak ditemukan dalam materi buku ini pada edisi sebelumnya.
Buku ini cocok menjadi referensi semua pihak, antara lain kalangan akademisi, praktisi (hakim, advokat, dan konsultan SDM), aparat instansi bidang ketenagakerjaan, pengelola SDM perusahaan, dan aktivis perburuhan maupun semua pihak yang berminat dalam bidang ketenagakerjaan/hubungan industrial.
Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung Cetakan V, Edisi Revisi, 2020
ISBN 978-979-491-044-3
xlviii, 452; ilus.: 23 cm.
Harga Rp123.000,00 per buku.
6. Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Penulis: Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Buku yang berjudul Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini merupakan Seri Hukum Ketenagakerjaan dari buku penulis sebelumnya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, memmuat 8 bab yang memaparkan berbagai aspek hukum terkait dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama
Beberapa pembahasan penting dalam buku ini, antara lain:
- Arti penting perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja Bersama (PKB) dalam sistem hubungan industrial.
- Kedudukan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja Bersama (PKB) terhadap anggaran dasar perseroan;
- Korelasi prinsip hubungan industrial dengan good corporate governance (GCG) dan corporate social responsibility (CSR);
Perjanjian kerja, yang juga mencakup perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penye- rahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourcing), perjan-jian pemborongan pekerjaan, penyedia jasa pekerja/buruh, perjanjian kerja laut, perjan- jian kerja di rumah, dan korelasi perjanjian kerja dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja Bersama (PKB).
Buku ini disusun secara tematis dan sistematis berdasarkan teoretis yuridis dan pengalaman penulis selama menggeluti bidang ketenagakerjaan/hubungan industrial. Oleh karena itu, buku ini sangat cocok menjadi referensi para akademisi dan praktisi termasuk pengelola HR di perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh, aparat instansi yang membidangi ketenaga- kerjaan, advokat/konsultan hukum, dan semua pihak yang berminat dalam bidang ketenaga- kerjaan/hubungan industrial.
Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung Cetakan I, 2017
ISBN 978-979-491-091-7
xxvi, 190; ilus.: 24 cm.
Harga Rp55.000,00 per buku.
7. Bunga Rampai Ketenagakerjaan, Kepemimpinan, dan Membina Hubungan Kerja di Tempat Kerja
Penulis: Abdul Khakim, S.H., M.Hum. Maulana RifQie Rizaldy, S.Psi. Tanto Putra Pratama, S.I.P.
Beberapa artikel dalam buku ini pada awalnya meru- pakan karya Tim Penulis yang terpencar, baik yang sudah pernah maupun belum dipublikasikan. Beberapa artikel diantaranya sudah pernah di-publish di “Medico- News”, sebuah media informasi bulanan yang diterbit- kan oleh Dewan Redaksi PT Kideco Jaya Agung, dan sebagian artikel lainnya pernah terbit di Surat Kabar Harian “Tribun Kaltim” (Kompas Gramedia Group).
Dalam rangka penyebaran wawasan kepada khalayak luas, terinspirasi oleh Tim Penulis untuk menghimpun kembali dan sekaligus melakukan editing seperlunya, tanpa mengubah substansi.
Penyusunan buku ini dirangkum secara tematis yang terdiri 4 bab, yaitu:
Bab I – Ketenagakerjaan, yang membahas hal-hal aktual ketenagakerjaan di eranya. Di dalam bagian terdapat beberapa artikel yang memaparkan tentang hubungan industrial, dan menyoroti secara kritis masalah-masalah ketenagakerjaan, seperti: Urgensi Pelaksanaan Hubungan Industrial di Lingkungan Perusahaan; Problema Implementasi Hubungan Industrial di Kalimantan Timur; Masalah Penempatan Aparat Instansi Ketenagakerjaan; Upah Minimum; Sistem Kerja Kontrak (Outsourcing); Penyelesaian PHK; Jenis-jenis Kecelakaan; BPJS Kesehatan; Penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA); Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan lain-lain.
Bab II – Kepemimpinan, yang membahas hal-hal mendasar tentang kepemimpinan (leader- ship). Mengapa? Karena kepemimpinan memiliki arti dan fungsi yang sangat strategis dalam menggerakkan tim untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan. Sangatlah dirasakan, bagaimana mungkin sebuah organisasi dapat berjalan baik apabila kualitas kepemimpinan- nya rendah? Pemimpin yang tidak memiliki integritas dan kompetensi akan sangat meme- ngaruhi rendaknya kinerja tim yang dipimpinnya. Pemimpin ibarat seorang nahkoda yang mengemudikan arah organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk itu pada bagian ini memaparkan beberapa artikel berjudul: Manajer dan Pemimpin; Ciri-ciri Kegagalan Seorang Manajer; Membangun Karakter Diri dan Karakter Perusahaan; Hidup Sederhana; Kemampuan Memimpin; Pribadi Profesional; Sepuluh Tips Sukses Memimpin Bawahan; Keteladanan Pemimpin; Arti Penting Motivasi di Lingkungan Kerja; Tujuh Cara Memotivasi Bawahan; Mencegah Terjadinya Konflik di Tempat Kerja; dan lain-lain.
Bab III – Membina Hubungan di Tempat Kerja, yang membahas hal-hal mendasar bagai- mana pentingnya membangun hubungan di tempat kerja guna menciptakan produktivitas lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan dinamis. Dalam bekerja di suatu organisasi atau perusahaan tidak cukup sendirian, tetapi memerlukan tim yang solid dan dilandasi interaksi antarindividu secara tulus dan baik, saling menghargai, menghormati (respect) baik antara atasan terhadap bawahan, bawahan terhadap atasan, maupun antara sesama karyawan. Dalam konteks membina hubungan di tempat kerja peran seorang pemimpin akan sangat mewarnai bagaimana interaksi berlangsung secara harmonis dan dinamis. Ketidakhar- monisan tim sepenuhnya menjadi tanggung pemimpin. Jadi pemimpin harus benar-benar berperan dalam membina, mengarahkan, dan mengendalikan orang-orang yang dipimpinnya. Beberapa artikel yang dibahas dalam bagian ini seperti: Membina Persahabatan dan Bekerja yang Nyaman; Berpikir Positif (Positive Thinking); Sikap kepada Atasan; Sikap kepada Bawahan; Sikap kepada Rekan Kerja; Etika Berkomunikasi; dan lain-lain.
Bab IV – Lain-lain, yang membahas hal-hal yang sifatnya generalis tetapi masih ada hubungannya dengan sumber daya manusia (human resource) dan peningkatan kapasitas individual yang ditulis secara khusus, seperti Perubahan (Change); Pengelolaan Marah (Anger Management); Motivasi; Harga Diri; Rekrutmen dan Seleksi – Teoritis dan Praktis; dan lain-lain.
Penerbit Mandar Maju, Bandung Cetakan I, 2017
ISBN 978-979-528-459-5
xix, 165; ilus.: 21 cm.
Harga Rp42.000,00 per buku.
8. Pengupahan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Penulis: Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Membahas pengupahan tentu tidak hanya menyangkut aspek teknis dan ekonomis saja, tetapi juga aspek hukum yang mendasari bagaimana hal-hal yang ber- kaitan pengupahan itu dilaksanakan dengan aman dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi buku ini update dengan beberapa peraturan per- undang-undangan bidang ketenagakerjaan dan bidang terkait lainnya, di antaranya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berikut beberapa peraturan turunannya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; dan bebe- rapa peraturan turunan lainnya, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Restoran di Hotel; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Buku ini sangat cocok menjadi referensi para pengelola HR di perusahaan, serikat pekerja/ serikat buruh, aparat instansi ketenagakerjaan, akademisi (dosen dan mahasiswa), praktisi hukum (advokat dan hakim), dan semua pihak yang berminat dalam bidang ketenagaker- jaan/hubungan industrial.
Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung Cetakan II, Edisi Revisi, 2016
ISBN 978-979-491-086-3
xviii, 112; 24 cm.
Harga Rp37.000,00 per buku.
9. Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Antara Peraturan dan Pelaksanaan)
Penulis: Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Buku disusun berdasarkan teori dan pengalaman, mini- mal menjadi memori penulis selama mengabdi sebagai Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda (2006—2008) dengan segala dinamikanya. Sekaligus dimaksudkan sebagai pengembangan buku penulis Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia—khususnya Bab VI Perse- lisihan Hubungan Industrial—dalam bentuk Seri Hukum Ketenagakerjaan yang membahas berbagai aspek hukum tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Beberapa uraian yang relevan melengkapi buku ini, yakni Sejarah Hubungan Industrial di Indonesia, Urgensi Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Permasalahannya, Potensi Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja (Strike), dan Penutupan Perusahaan (Lock Out).
Berkenaan adanya pemberlakuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berikut beberapa peraturan turunannya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pencatatan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, sehingga buku ini dilakukan revisi sebagaimana mestinya agar tetap update.
Buku ini tentu sangat cocok menjadi referensi bagi para akademisi dan praktisi, termasuk pengelola HR di perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh, hakim, advokat/konsultan hukum, aparat instansi yang membidangi ketenagakerjaan, dan semua pihak yang berminat pada bidang ketenagakerjaan/hubungan industrial.
Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung Cetakan II, Edisi Revisi, 2015
ISBN 978-979-491-074-0
xxiv, 280; ilus.: 24 cm.
Harga Rp80.500,00 per buku.