Subiyanto Pudin – May Day atau Hari Buruh Internasional, yang diperingati setiap 1 Mei, memiliki makna ganda dalam konteks global. Selain menjadi momentum perjuangan hak-hak pekerja, istilah “Mayday” juga berfungsi sebagai kode darurat dalam komunikasi radio penerbangan dan pelayaran, digunakan untuk menandakan ancaman terhadap keselamatan jiwa. Etimologinya berasal dari ungkapan Prancis “m’aider” yang bermakna “tolong saya”. Dalam konteks yang lebih luas, masyarakat internasional mengartikan May Day sebagai sinyal bahaya tidak hanya untuk situasi kritis di udara atau laut, tetapi juga sebagai peringatan terhadap ancaman krisis ekonomi akibat konflik bersenjata, termasuk potensi eskalasi menuju perang dunia ketiga.
Dinamika Peringatan May Day di Indonesia
Sejarah peringatan May Day di Indonesia bermula sejak masa kolonial, tepatnya pada 1 Mei 1918, ketika Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang menggelar aksi yang dipicu oleh kritik tokoh sosialis Belanda, Adolf Baars, terhadap rendahnya upah dan eksploitasi buruh di perkebunan serta pabrik gula di Jawa. Pascakemerdekaan, pemerintahan Kabinet Sjahrir justru memberikan dukungan terhadap peringatan ini pada 1 Mei 1946. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, pemerintah mengatur hak buruh untuk tidak bekerja pada tanggal tersebut serta menetapkan perlindungan bagi pekerja anak dan perempuan. Namun, di era Orde Baru, perayaan May Day dilarang secara tegas karena rezim mengasosiasikannya dengan ideologi komunis. Sebagai ilustrasi, sekitar tahun 2006, Wakil Presiden Jusuf Kalla secara terbuka menyatakan di media televisi bahwa May Day merupakan “hari raya” kaum komunis—pernyataan ini muncul di tengah upaya pemerintah yang sedang gencar menggaungkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aksi Perlawanan May Day 2006
Ucapan Wapres JK tersebut memicu gelombang perlawanan dari pekerja dan buruh, yang menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang saat itu digerakkan oleh KSPSI di bawah kepemimpinan Jacob Nuwa Wea. Perlawanan tersebut diperkuat oleh deklarasi arus bawah dari tiga provinsi, masing-masing diwakili oleh Bawit Umar (Jawa Barat), Heri (DKI Jakarta), dan Subiyanto (Banten). Aksi massal pada May Day 2006 menunjukkan kekuatan yang luar biasa: barisan demonstran dari Jawa Barat memenuhi jalan Gatot Subroto hingga Cawang, dari Banten hingga Tomang, dan dari berbagai penjuru Jakarta hingga Bundaran Hotel Indonesia. Akibat tidak adanya jalur evakuasi yang memadai, massa yang terus mengalir menekan pagar depan Gedung DPR/MPR hingga akhirnya runtuh. Insiden tersebut berbuntut panjang dengan penangkapan dan pengadilan terhadap puluhan pekerja.
Setelah perjuangan panjang yang dilakukan oleh serikat pekerja dan serikat buruh, pada 29 April 2013, Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Penetapan ini bukanlah anugerah semata, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang dicapai dengan keringat, air mata, darah, bahkan pengorbanan nyawa. Secara ontologis, penindasan terhadap kaum pekerja tetap eksis dari masa ke masa, meski mengalami transformasi dalam bentuk dan metodenya. Kenyataannya, negara seringkali lebih condong memihak kepada pemilik modal dengan dalih penciptaan lapangan kerja. Selain itu, perkembangan teknologi yang pesat—seperti ekonomi platform digital—telah melampaui kapasitas regulasi hukum ketenagakerjaan yang ada. Oleh karena itu, sinyal darurat *”Mayday, Mayday, Mayday”* tetap relevan untuk terus disuarakan.
Tantangan Hubungan Industrial Indonesia
Pesan May Day tahun 2026 menghadirkan agenda penting yang harus segera diselesaikan: pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024. Putusan tersebut secara implisit memerintahkan pemerintah (eksekutif dan legislatif) untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan baru yang mampu menjawab tantangan pembangunan hubungan industrial Indonesia demi mewujudkan cita-cita menjadi negara industri maju. Putusan MK mengindikasikan bahwa UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini telah kehilangan jiwanya dari filosofi dan akar budaya bangsa Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya semangat itikad baik dan gotong royong—yang tercermin dalam prinsip “ringan sama dijinjing, berat sama dipikul” sebagai intisari dari Pancasila.
Jika dikaji secara holistik dan komprehensif, esensi Pancasila memunculkan dua nilai keadilan fundamental: pertama, nilai itikad baik yang bersumber dari sila pertama, kedua, dan ketiga; kedua, nilai gotong royong yang lahir dari sila keempat dan kelima. Dalam praktiknya, hubungan industrial Indonesia dihadapkan pada tiga tantangan struktural yang saling terkait. Pertama, era disrupsi yang mengubah lanskap bisnis dan industri secara radikal melalui transformasi masif dalam aspek kehidupan dan perilaku sosial. Era ini diwarnai oleh ketidakpastian, volatilitas, kompleksitas, dan ambiguitas—atau yang dikenal dengan istilah VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). Kedua, fenomena deindustrialisasi dini, di mana kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto menurun sebelum mencapai puncaknya, ditandai dengan pelemahan industri dan kontraksi lapangan kerja sektor manufaktur. Gejala ini telah berlangsung selama beberapa dekade, diperparah oleh penurunan kontribusi industri dan ketergantungan impor yang tinggi. Kondisi ini membentuk ancaman serius terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan target Indonesia menjadi negara maju, mengingat sektor manufaktur merupakan pilar fundamental dalam penyerapan tenaga kerja dan penciptaan nilai tambah ekonomi. Ketiga, Revolusi Industri 4.0 yang mengedepankan otomasi penuh dan digitalisasi—yang berpotensi menggantikan peran manusia—ditambah dengan penggunaan robot dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dipandang sebagai ancaman terhadap keberlanjutan pekerjaan manusia serta menimbulkan risiko keamanan.
Kerangka Teoritis Pembangunan Hukum
Substansi pembangunan hubungan industrial Indonesia dapat dianalisis melalui teori pembangunan hukum Lawrence M. Friedman, yang menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga komponen sistem hukum: (1) struktur hukum (tingkatan hukum, lembaga, dan aparat penegak hukum); (2) substansi hukum (materi peraturan dan undang-undang); serta (3) budaya hukum (sikap dan nilai-nilai masyarakat). Menurut Friedman, substansi hukum berperan sebagai instrumen koersif yang menghasilkan output formal dan menjadi acuan pembentukan budaya hukum. Budaya hukum itu sendiri merupakan sikap dan nilai-nilai kolektif masyarakat yang menentukan apakah substansi hukum akan dipatuhi, diabaikan, atau ditolak. Substansi hukum hanya akan efektif jika diinternalisasi dalam budaya hukum yang kuat. Berangkat dari kerangka ini, dasar penetapan substansi hukum ketenagakerjaan ditentukan oleh tiga faktor dalam rekonstruksi hukum yang perlu dijawab: (1) Apakah “Rechtsidee” (kehendak hukum) telah selaras dengan (2) kehendak masyarakat hubungan industrial Indonesia, dan (3) kehendak moral para pelaku hubungan industrial.
Pertanyaan Kritis tentang Konsensus Pelaku Hubungan Industrial
Pertanyaan yang fundamental adalah: apakah tiga pelaku utama hubungan industrial Indonesia—pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja—telah berada pada frekuensi yang sama dalam memandang tantangan bangsa menuju negara industri maju? Apakah ketiga aktor tersebut telah mencapai konsensus dalam merumuskan tiga faktor rekonstruksi hukum ketenagakerjaan tersebut?
Peran Strategis Serikat Pekerja/Buruh
Tidak dapat disangkal bahwa dalam perjuangan menetapkan substansi hukum ketenagakerjaan—baik di tingkat global maupun nasional—peran serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) sangatlah strategis. SP/SB berfungsi sebagai pemangku kepentingan utama yang mengaktualisasikan tiga faktor rekonstruksi hukum ketenagakerjaan tersebut. Namun, pada titik ini, SP/SB Indonesia menghadapi tantangan internal yang krusial: apakah kaum pekerja dan buruh Indonesia telah bersatu? Kondisi kebebasan berserikat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah melahirkan fenomena multi unionisme, yang berkonsekuensi pada eksistensi ratusan federasi SP/SB dan puluhan konfederasi SP/SB.
Perjuangan menetapkan substansi hukum ketenagakerjaan yang baru oleh SP/SB Indonesia terpecah menjadi tiga faksi besar—fenomena yang dapat diamati secara kasat mata dalam perayaan May Day tahun 2026, di mana serikat buruh tampil dalam berbagai kelompok yang terpisah. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah slogan perjuangan “Pekerja/Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!” masih relevan sebagai wujud kohesi kolektif, ataukah ia telah tereduksi sekadar menjadi jargon retorika? Inilah renungan kolektif yang harus dijadikan introspeksi bagi kaum pekerja dan buruh Indonesia pada May Day tahun 2026. Semoga momentum ini menjadi pemicu bagi terwujudnya kesatuan yang substantif, bukan semata simbolik.
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA : Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.
Editor : Farhan Alpani Pane, S.H
