Address
Jalan Universitas No.04
Phone
085290021984
Email
p3hki.indonesia@gmail.com

FGD Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

Diterbitkan Kamis, 21 November 2024

 

Selasa, 29 Oktober 2024 – Dewan Pengupahan Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion, dengan tema “Upah Minimum di Era Disrupsi, Masih Relevankah sebagai Sarana Pelindungan bagi Pekerja?”. P3HKI selaku organisasi yang fokus pada isu-isu ketenagakerjaan juga berkesempatan bergabung dalam diskusi ini. Beberapa pengurus P3HKI dan narasumber lainnya menyampaikan beberapa pandangan terkait isu pelindungan pekerja yang dibahas. Di era revolusi teknologi yang berdampak pada disrupsi ekonomi, pekerja dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan yang dapat berubah setiap saat.

 

Indonesia saat ini menghadapi tantangan dimana jumlah pekerja lebih banyak daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kedudukan pekerja terancam digantikan dengan teknologi otomatisasi dan robotik yang terbukti mampu mempercepat produksi sehingga lebih efisien, terutama pekerja dengan pendidikan dan keterampilan yang rendah. Belum lagi permasalahan mengenai upah minimum yang perlu diperhatikan agar dapat melindungi pekerja tanpa mengurangi perhatian terhadap keberlanjutan usaha yang tidak kalah pentingnya untuk mencapai kepentingan bersama antara pekerja dan pengusaha.

 

 

Berkaitan dengan kesejahteraan pekerja melalui pelindungan jaminan sosial, saat ini program jaminan sosial ketenagakerjaan masih belum sejalan dengan kesejahteraan pekerja/buruh. Hingga saat ini program yang relatif diikuti oleh pekerja baru sebatas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm) dengan presentase 24,5% pekerja saja yang sudah terdaftar dari total keseluruhan 18,27 juta Peserta aktif. Adapun program BPJS ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih perlu ditingkatkan.

Pemerintah selaku stakeholder bersama dengan BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan perlu berkomitmen kuat dalam melakukan optimalisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang dapat dilakukan melalui optimalisasi di berbagai aspek diantaranya yakni melalui revisi UU SJSN dan UU BPJS melalui kodifikasi hukum jaminan sosial, memperjelas tata kelola organisasi fungsional yang mendukung penyelenggaraan program dan orientasi pelayanan yang efisien, hingga melakukan penegakan hukum yang adil dan sejalan dengan pemenuhan hak Jaminan Sosial.