Address
Jalan Universitas No.04
Phone
085290021984
Email
p3hki.indonesia@gmail.com

KONFERENSI NASIONAL HUKUM KETENAGAKERJAAN VI

Diterbitkan Kamis, 21 November 2024

P3HKI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan menyelenggarakan Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan yang berlangsung pada 21-23 Oktober di Universitas Katholik Parahyangan, Bandung. Mengusung tema “Revolusi Teknologi dan Ketenagakerjaan: Sebuah Antologi Arah Pembangunan Kebijakan Ketenagakerjaan Berkelanjutan”, konferensi berfokus pada pengkajian terhadap kebijakan pemerintah yang tepat dalam rangka mewujudkan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang adaptif, inovatif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Setiap negara memiliki kepentingan untuk menjaga agar hubungan industrial di wilayahnya dapat berjalan dengan baik, sehingga penyelenggaraannya akan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di wilayahnya. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, diperlukan adanya kebijakan ketenagakerjaan berkelanjutan (sustainable labour policy). Hal ini merupakan pelaksanaan dari Target 8 SDG’s yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua yang diharapkan tercapai di tahun 2030 juga menjadi fokus yang membutuhkan strategi dan kebijakan yang terstruktur, koordinatif, dan evaluatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya-upaya khusus untuk memantau perkembangan untuk menuju capaian tersebut, yang belum berdampak signifikan sejauh ini. Konsep ketenagakerjaan berkelanjutan dapat dimaknai sebagai konsep yang mencakup prinsip-prinsip dan praktik-praktik yang bertujuan untuk menciptakan akses atas hak untuk bekerja yang terbuka dan inklusif, kondisi pekerjaan yang layak, aman, dan bermanfaat bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dalam jangka panjang. Makna ketenagakerjaan berkelanjutan dapat dijabarkan melalui beberapa aspek utama:

  1. Menjamin akses terhadap hak untuk bekerja yang terbuka dan inklusif, sehingga mayoritas angkatan kerja dapat terserap di kesempatan kerja yang tersedia;
  2. Menciptakan kondisi pekerjaan yang layak dan adil, yang ditandai dengan upah yang adil dan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya; kondisi kerja yang memiliki lingkungan kerja harus aman, sehat, dan mendukung kesejahteraan fisik dan mental pekerja; pengakuan hak pekerja dengan menghormati dan melindungi hak-hak pekerja, termasuk hak untuk berserikat, berunding secara kolektif, dan bebas dari diskriminasi dan perlakuan tidak adil; serta memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja terhadap eksploitasi dan ketidakadilan;
  3. Menjamin kesempatan atas peningkatan keterampilan dan pengembangan diri bagi pekerja untuk mempelajari keterampilan baru dan meningkatkan keterampilan yang ada melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan; dan peningkatan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi dan inovasi di tempat kerja;
  4. Menjamin kesetaraan perlakuan dan kesempatan bagi semua individu, termasuk kelompok marjinal; serta menghapus diskriminasi dalam rekruitasi, promosi, dan kondisi kerja;
  5. Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga dapat menciptakan peluang pekerjaan baru dan membantu memberantas kemiskinan;
  6. Mendorong kewirausahaan dan inovasi untuk menciptakan pekerjaan baru yang berdampak pada peningkatan daya saing ekonomi;
  7. Mengadopsi praktik kerja yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;
  8. Mendukung perwujudan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life balance), yang dilaksanakan oleh pekerja yang sejahtera karena mendapatkan perlindungan kesehatan fisik dan mental yang baik; serta
  9. Menyediakan jaminan sosial pada saat pekerja menghadapi resiko kerja (kecelakaan dan/atau penyakit akibat kerja) yang tidak terhindarkan, mengalami pensiun dan/atau kehilangan pekerjaan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketenagakerjaan berkelanjutan menekankan pada pentingnya menciptakan pekerjaan yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan, sehingga dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi individu, masyarakat, dan bumi.

Beberapa masalah yang dapat muncul pada saat ini adalah karena adanya perkembangan masyarakat dan dunia kerja yang sangat mendasar dibandingkan dekade sebelumnya, yaitu perkembangan teknologi dan masuknya Indonesia di era digital menyebabkan struktur ketenagakerjaan mengalami perubahan. Beberapa perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya perubahan struktur ketenagakerjaan adalah:

  1. Otomatisasi menggantikan pemanfaatan tenaga kerja. Teknologi seperti kecerdasan buatan dan robotik dapat menggantikan pekerjaan manusia di berbagai sektor. Pekerja harus beradaptasi dengan perubahan ini untuk menghindari risiko kehilangan pekerjaan.
  2. Perkembangan teknologi mengharuskan pekerja untuk memiliki keterampilan baru yang relevan. Banyak pekerja mungkin tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan. Hal ini menciptakan kesenjangan keterampilan dan pasar kerja.
  3. Platform gig economy (seperti online marketing transportation menciptakan pekerjaan online driver) menawarkan fleksibilitas tetapi tidak memberikan manfaat dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
  4. Teknologi mendorong pekerja selalu stand by dan produktif. Hal ini memicu stres dan masalah kesehatan mental.

Dengan memperhatikan tuntutan ketenagakerjaan berkelanjutan di satu sisi, dan tantangan yang muncul karena perkembangan teknologi di sisi lain, menyebabkan penting dibuat kebijakan yang tepat. Kebijakan tersebut seharusnya mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia, ketersediaan pekerja terampil sesuai dengan perkembangan teknologi, menstimulasi agar pengusaha tetap mempertahankan usaha padat karya yang kompetitif dan berkelanjutan, menciptakan penyesuaian agar pekerja tetap bekerja dalam pekerjaan layak dan bebas dari eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan buruk. Untuk menjawab masalah-masalah tersebut, Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan menyelenggarakan Konferensi Hukum Ketenagakerjaan berjudul “Revolusi Teknologi dan Ketenagakerjaan: Sebuah Antologi Arah Pembangunan Kebijakan Ketenagakerjaan Berkelanjutan”.

Revolusi teknologi seperti perkembangan otomatisasi (robotik), pemanfaatan artificial intelligent, serta platform gig economy yang sedang mengalami peningkatan tren di seluruh dunia mempengaruhi struktur ketenagakerjaan. Pekerja diharuskan lebih adaptif dalam menghadapi perubahan ini agar dapat bertahan di dunia kerja.  Pemerintah selaku stake holder diharapkan dapat mendorong adaptasi terhadap perubahan ini melalui kebijakan ketenagakerjaan yang berkelanjutan (sustainable labour policy) guna menciptakan iklim ketenagakerjaan Indonesia yang seimbang serta menjamin akses terhadap hak untuk pekerja yang terbuka dan inklusif. Adapun kebijakan peningkatan keterampilan pekerja merupakan upaya harus dilakukan guna adaptasi terhadap transisi pekerjaan berbasis teknologi. Melalui pemanfaatan teknologi yang tepat diharapkan dapat mendorong peningkatan keterampilan pekerja dan terbukanya sektor-sektor pekerjaan baru yang sesuai dengan perkembangan zaman.