Jakarta, 19 November 2025 – Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyampaikan pandangan dan masukan komprehensifnya di hadapan Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Momentum ini menjadi kesempatan terbaik untuk memastikan RUU Ketenagakerjaan menjadi instrumen hukum yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, P3HKI menegaskan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus melakukan pergeseran paradigma yang signifikan, sesuai dengan cita-cita Decent Work dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 8). P3HKI mendorong pemerintah agar serius dalam membentuk kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan substantif yaitu pemberian perlindungan yang nyata bagi pekerja rentan.
|
![]() |
P3HKI percaya bahwa DPR RI memiliki kesempatan emas untuk menciptakan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tangguh, inklusif, dan berkeadilan sesuai Amanat Konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Kami optimistis bahwa dengan mengadopsi masukan-masukan ini serta stake holder lainnya, RUU Ketenagakerjaan akan menjadi instrumen Perlindungan Substantif, bukan sekadar kompilasi peraturan lama, demi terwujudnya keadilan dan kelayakan bagi setiap warga negara yang bekerja.

