JANGAN SAMPAI KETINGGALAN!!!
WEBINAR P3HKI : Mengupas Tuntas Pengupahan di Indonesia: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Pengupahan bagi Pekerja dan Pengusaha
Perubahan dalam tatanan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia kembali menjadi sorotan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu dampak signifikan dari perubahan ini adalah amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, sejumlah tantangan baru muncul terkait perlunya harmonisasi hukum untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih kohesif, salah satunya tentang Pengupahan. Belum tuntas Kementerian Ketenagakerjaan menghadapi ‘badai’ Putusan MK, pada tanggal 29 November 2024 Presiden membuat pernyataan tentang besaran kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5%. Tentu muncul tanggapan beragam yakni Pekerja/Buruh, Serikat, Pengusaha, Akademisi, dan masyarakat industrial pada umumnya.
P3HKI dengan ini mengajak kita diskusi bersama dalam serial sarasehan P3HKI dari Revisi ke Realisasi dengan mengangkat sub topik Pengupahan di Indonesia: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Pengupahan bagi Pekerja dan Pengusaha Pada hari Senis, 2 Desember 2024 Pukul 19.30-21.30 WIB melalui zoom meeting https://zoom.us/j/93314505695?pwd=pH5nb3XaecDabmYAsna3gJ0wFqwmrO.1
Pemantik diskusi dari Serikat Pekerja dan Apindo sebagaimana terlampir.
Demikian dan sampai bertemu dalam ruang diskusi nantinya.
Salam
P3HKI